PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 47
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3): a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
