PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 48
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
Dalam hal Tingkat Solvabilitas Perusahaan kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Perusahaan: a. dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir; b. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan/atau c. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
