Pasal 46
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib menyampaikan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf e paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan c. laporan program reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya, kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilengkapi dengan surat pernyataan direksi yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan. (3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
