Pasal 45
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 30 April. (3) Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur, batas akhir penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud. (4) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
