PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 41A
(1) Pengelola Barang melakukan evaluasi kinerja BMN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pelaksanaan evaluasi kinerja BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek antara lain: a. kepentingan umum; b. kinerja BMN dalam pelayanan masyarakat; c. kondisi BMN; d. finansial; dan e. kemungkinan penggunaan lain di masa yang akan datang. (3) Dalam melaksanakan evaluasi kinerja BMN Pengelola Barang dapat melibatkan dan/atau meminta informasi dari Pengguna Barang dan pihak lain yang terkait.
