PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN, yang diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli setiap tahun berjalan. (2) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, penyusunan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
- Di antara BAB V dan BAB VI, disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B, yang berbunyi sebagai berikut:
