Pasal 38
(1) Kepala Kanwil DJKN menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Direktur Jenderal, yang diterima paling lambat tanggal 15 Juni setiap tahun berjalan. (1a) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kompilasi dan verifikasi laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari KPKNL; dan b. hasil pemantauan dan investigasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah DJKN. (3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A, yang berbunyi sebagai berikut:
