Pasal 37
(1) Kepala KPKNL menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Kepala Kanwil DJKN, yang diterima paling lambat tanggal 15 Mei setiap tahun berjalan. (1a) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan
pengendalian BMN diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pemantauan dan/atau investigasi yang telah dilakukan oleh KPKNL. (3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
