PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 36
(1) Pengelola Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
