Pasal 34
(1) Dalam hal hasil Investigasi terdapat indikasi kerugian negara, Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit. (1a) Permintaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus 1 (satu) tahun sekali per 31 Desember tahun berjalan. (1b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), dalam hal diperlukan permintaan audit dapat dilakukan sewaktu-waktu. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga; atau b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Permintaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alur proses sebagai berikut: a. terhadap audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga:
Pengelola Barang menyampaikan permintaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga untuk dilaksanakannya audit oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga bersangkutan;
hasil audit tersebut disampaikan oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/ Lembaga kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengelola Barang; b. terhadap audit yang dilakukan BPKP:
Pengelola Barang mengajukan permintaan tertulis kepada BPKP untuk melakukan audit;
hasil audit tersebut disampaikan oleh BPKP kepada Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
