PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 31
(1) Direktur PKNSI dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJKN atau Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 terhadap pemantauan yang dilakukan oleh Direktur PKNSI dan Direktur Jenderal.
(2) Kepala Kanwil DJKN dapat meminta bantuan kepada Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30. 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 34 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
