Pasal 29
(1) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan cara: a. meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang, dan membandingkannya dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang dan/atau surat persetujuan/keputusan/penetapan dari Pengelola Barang; dan/atau b. membandingkan kesesuaian pelaksanaan pengelolaan BMN antara yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam rangka pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melakukan penelitian lapangan. (3) Pengelola Barang dapat meminta keterangan tambahan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, apabila isi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang kurang jelas atau kurang memadai. 8. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
