Pasal 28
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang terdiri dari: a. pemantauan periodik; dan b. pemantauan insidentil, jika diperlukan. (2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Kepala KPKNL melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. (4) Kepala Kanwil DJKN melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. (5) Direktur PKNSI melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN tahun sebelumnya. (6) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang sewaktu-waktu dalam hal: a. terdapat informasi tertulis dari masyarakat dan/atau informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; b. terdapat informasi tertulis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan; atau c. adanya inisiatif Pengelola Barang dalam rangka menindaklanjuti surat penetapan/persetujuan/ keputusan yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang. (7) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b harus telah dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya informasi, dan harus diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pemantauan insidentil bersangkutan. (8) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c harus diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
