Pasal 27
(1) Dihapus. (2) Kepala KPKNL menyampaikan data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kanwil DJKN atas pengelolaan BMN yang
surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJKN, Direktur PKNSI, dan Direktur Jenderal. (3) Kepala Kanwil DJKN menyampaikan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur PKNSI atas pengelolaan BMN berupa Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang surat penetapan/ persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Direktur PKNSI dan Direktur Jenderal. (4) Penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3): a. diterima oleh Kepala Kanwil DJKN paling lambat pada tanggal 15 April setiap tahun berjalan, untuk penyampaian data/informasi yang dilakukan oleh Kepala KPKNL; b. diterima oleh Direktur PKNSI paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahun berjalan, untuk penyampaian data/informasi yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN. (5) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hari libur, penyampaian data/informasi tersebut diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. 6. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
