Pasal 26
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Direktur PKNSI, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL.
(2) Khusus untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh: a. Direktur PKNSI, untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/ keputusan dari Direktur Jenderal dan Direktur PKNSI; b. Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL, untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/keputusan dari Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pelimpahan/delegasi kewenangan. (3) Khusus untuk Penggunaan BMN, pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh: a. Kepala Kanwil DJKN, untuk Penggunaan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/ persetujuan/keputusan dari Direktur Jenderal, Direktur PKNSI, dan Kepala Kanwil DJKN; b. Kepala KPKNL, untuk Penggunaan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/ persetujuan/keputusan dari Kepala KPKNL. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan Pasal 27 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
