Pasal 25
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kuasa Pengguna Barang yang berada di Luar Negeri, laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang. (3) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kepala KPKNL paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan. (4) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur PKNSI paling lambat tanggal 30 April setiap tahun berjalan. (5) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan hari libur, penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal terdapat pengelolaan BMN yang mengakibatkan penerimaan negara, maka laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan salinan/fotokopi bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara. (7) Khusus bagi Kuasa Pengguna Barang yang berada di Luar Negeri, bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa bukti lain yang menunjukkan adanya penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
