PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
(1) Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN. (1a) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
