PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5A
Selain kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi kinerja BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang. 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
