Pasal 7
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (2) Importir memberitahukan ekspor kembali Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SKP. (5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara manual.
