Pasal 8
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan: a. penelitian terhadap Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan diekspor kembali. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/atau b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian terhadap pemberitahuan pabean diekspor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diekspor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada saat Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran memberi persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran tidak memberikan persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (5) Persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration.
(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak sejak Vehicle Declaration diterima.
