Pasal 6
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal persetujuan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Jumlah keseluruhan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan. (4) Dalam jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
