Pasal 5
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/atau b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan tidak memberikan persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan: a. menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration; dan b. memberikan tanda khusus pada Kendaraan Bermotor. (7) Tanda khusus dan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda atau dokumen pelindung kepabeanan atas Kendaraan Bermotor selama berada di daerah/provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas. (8) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima.
