PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi terkait.
