PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA...
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan serta keimigrasian.
