PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kendaraan Bermotor yang belum diekspor kembali setelah berakhir jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor menjadi obyek penegahan sampai dengan diekspor kembali. (2) Kendaraan Bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan: a. wilayah penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan b. tujuan penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor, menjadi obyek penegahan sampai dengan diekspor kembali tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration.
