Pasal 22
BAB 3 — EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan: a. penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/atau b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian atas pemberitahuan pabean impor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diimpor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberikan persetujuan diimpor kembali Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan tidak memberikan persetujuan untuk diimpor kembali Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai kepabeanan. (5) Persetujuan diimpor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima.
