Pasal 21
BAB 3 — EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor yang telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor kembali sebanyak ¾ (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar. (3) Eksportir memberitahukan impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (4) Impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama digunakan pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. (5) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SKP.
(6) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara manual. (7) Impor kembali Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan barang impor dibatasi.
