Pasal 20
BAB 3 — EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan: a. penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. pemeriksaan fisik. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui; a. wawancara dengan eksportir; dan/atau b. meminta eksportir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti: a. pemenuhan ketentuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 17; dan b. pemenuhan persetujuan dari instansi terkait, dalam hal diperlukan persetujuan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran memberikan persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran tidak memberikan persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (5) Persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan
dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. (7) Dalam hal Kendaraan Bermotor telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
