Pasal 17
BAB 3 — EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Eksportir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk digunakan di negara asing dengan Ekspor Sementara Kendaraan, dengan ketentuan: a. Kendaraan Bermotor terdaftar di INDONESIA; dan b. Kendaraan Bermotor diekspor oleh warga negara INDONESIA yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor. (2) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara; b. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau c. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (3) Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi; dan/atau b. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
