Pasal 16
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan: a. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4); dan b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. disetujui, salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisir oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau b. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasannya dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
