Pasal 15
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan. (2) Untuk mendapatkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas importir; b. identitas Kendaraan Bermotor; dan c. Kantor Pabean tempat pemasukan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk Vehicle Declaration yang hilang; atau
b. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak.
