Pasal 14
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Pemasukan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang dimaksudkan untuk dikeluarkan kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas lain menuju bagian lain Republik Demokratik Timor Leste, dapat menggunakan penyeberangan pabean (transit).
(2) Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam provinsi yang sama. (3) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration dan terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan pabean. (4) Vehicle Declaration digunakan sebagai dokumen pelindung selama penyeberangan pabean (transit). (5) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
