Pasal 13
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor
Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. (3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur); atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan. (4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
