Pasal 18
BAB 3 — EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas, eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. (2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. (3) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. (4) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual.
