Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada saat pembongkaran terdapat selisih kurang atau selisih lebih antara Barang Tertentu dalam bentuk curah dengan PPBT dan Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selisih kurang atau selisih lebih di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau b. keadaan kahar. (3) Penyelesaian atas selisih kurang atau selisih lebih antara Barang Tertentu yang dibongkar dan PPBT, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor curah.
