PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis. (2) Sistem identifikasi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pemancar radio very high frequency yang menyampaikan data melalui VHF data link untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun vessel traffic services, dan/atau stasiun radio pantai. (3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA.
