Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pada saat Sarana Pengangkut mengalami kejadian berupa: a. kebakaran; b. kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki; c. terjebak dalam cuaca buruk; atau d. hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. (3) Pengangkut yang mengalami keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan b. menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ke Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
