PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan NLE. (2) Data perizinan terkait Barang Tertentu dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE. (3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk kepentingan pengawasan Barang Tertentu.
