Pasal 27
BAB 9 — PEMBLOKIRAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemblokiran akses kepabeanan Pengangkut dan/atau agen Pengangkut, dalam hal: a. Pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan. (2) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.
