Pasal 96
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DID dilakukan secara bertahap, yaitu: a. tahap I paling cepat bulan Februari; dan b. tahap II paling cepat bulan Juli. (2) Penyaluran DID pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat bulan Juni untuk penyerapan tahap I; dan b. paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyerapan tahap I sampai dengan tahap II. (4) Penyaluran DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. rencana penggunaan DID tahun berjalan; dan c. laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi daerah yang mendapatkan, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (5) Penyaluran DID tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan DID
tahap I kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan penyerapan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD.
