Pasal 95
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik dari Daerah: a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan TKG PNSD; b. Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK; c. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM; dan e. Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir untuk BOS daerah tidak terpencil, BOK daerah tidak terpencil, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan dana TKG PNSD; b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir untuk Dana BOS daerah terpencil, BOK daerah terpencil, dan BOKB; dan c. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana P2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk. (4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih salur DAK Nonfisik, maka dilakukan penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran periode
berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
