Pasal 94
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk dilakukan sekaligus paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli. (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat penyaluran Dana Pelayanan Adminduk. (4) Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (2), penyaluran Dana Pelayanan Adminduk dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni. (5) Laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk. (6) Dalam hal terdapat sisa Dana Pelayanan Adminduk di RKUD dalam laporan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sisa Dana Pelayanan Adminduk diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan Adminduk di tahun anggaran berikutnya. (7) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (8) Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
