Pasal 93
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana PK2UKM dilakukan secara bertahap, yaitu: a. tahap I paling cepat bulan Maret; dan b. tahap II paling cepat bulan Agustus. (2) Penyaluran Dana PK2UKM pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM setiap tahap kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. (4) Laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana PK2UKM. (5) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat Juli untuk laporan penyerapan dan penggunaan tahap I; dan
b. paling lambat Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan penyerapan dan penggunaan tahap I sampai dengan tahap II. (6) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syarat penyaluran Dana PK2UKM tahap berikutnya. (7) Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (5), penyaluran Dana PK2UKM untuk setiap tahap dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember. (8) Dalam hal terdapat sisa Dana PK2UKM di RKUD dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka sisa Dana PK2UKM dapat diperhitungkan dalam penyaluran Dana PK2UKM di tahun anggaran berikutnya. (9) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (10) Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
