Pasal 92
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana BOKB dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli.
(2) Penyaluran dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat bulan Juli untuk penggunaan semester I; dan b. paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penggunaan semester I sampai dengan semester II. (4) Laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOKB. (5) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran Dana BOKB, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran semester I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB semester I sampai dengan semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran semester II, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB semester I yang tidak bernilai nihil. (6) Penyaluran Dana BOKB semester berikutnya dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember dan/atau realisasi penyerapan menunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (7) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat sisa Dana BOKB di
RKUD, maka sisa Dana BOKB diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOKB di tahun anggaran berikutnya. (8) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (9) Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
