Pasal 91
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana BOK untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
(2) Penyaluran Dana BOK pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli. (4) Penyaluran Dana BOK pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (5) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a kepada Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemerintah kabupaten/kota menerima permintaan penyaluran Dana BOK dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat. (6) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (7) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Kesehatan c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat bulan April untuk penggunaan triwulan I; b. paling lambat bulan Juli untuk penggunaan sampai dengan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan penggunaan semester I bagi daerah terpencil; c. paling lambat bulan Oktober untuk penggunaan sampai dengan triwulan III; dan d. paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk penggunaan triwulan I sampai dengan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan
penggunaan semester I sampai dengan semester II bagi daerah terpencil. (8) Laporan realisasi penyerapan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOK. (9) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi syarat penyaluran Dana BOK untuk daerah tidak terpencil, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK triwulan I sampai dengan triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; b. penyaluran triwulan II, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan triwulan I; c. penyaluran triwulan III, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan sampai dengan triwulan II dan laporan capaian output paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d. penyaluran triwulan IV, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana BOK yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dan laporan capaian output paling sedikit 60% (enam puluh persen). (10) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi syarat penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran semester I, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOK semester I sampai dengan semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran semester II, dalam hal Daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan yang menunjukkan 50% (lima puluh persen) dan laporan capaian output paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (11) Penyaluran Dana BOK untuk triwulan berikutnya bagi Daerah tidak terpencil/semester berikutnya bagi Daerah terpencil dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember dan/atau realisasi penyerapan dan penggunaan menunjukkan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10). (12) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d terdapat sisa Dana BOK di RKUD, maka diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOK di tahun anggaran berikutnya. (13) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (14) Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
