Pasal 97
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilaksanakan secara bertahap, yaitu: a. tahap I paling cepat bulan Maret; b. tahap II paling cepat bulan Juli; dan c. tahap III paling cepat bulan Oktober. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran sebelumnya yang dirinci per provinsi/kabupaten/kota, urusan, dan capaian output per urusan; dan
b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan Tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur. (4) Penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap I yang dirinci per provinsi/kabupaten/kota, urusan, dan capaian output per urusan; dan b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap I dari gubernur yang telah mencapai paling kurang 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima dalam RKUD. (5) Penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan Tahap II yang dirinci per provinsi/kabupaten/kota, urusan, dan capaian output per urusan; dan b. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan Tahap II dari gubernur yang telah mencapai paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima dalam RKUD.
