PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kepala Daerah menyusun usulan DAK Fisik dengan mengacu pada surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyusunan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian usulan kegiatan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah; b. sinkronisasi usulan kegiatan antarbidang; c. skala prioritas kegiatan per bidang/subbidang; d. target output kegiatan yang akan dicapai, termasuk untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum; e. lokasi pelaksanaan kegiatan; f. satuan biaya masing-masing kegiatan; dan g. tingkat penyerapan dana dan capaian output DAK dan/atau DAK Fisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
