Pasal 10
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam
bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) kepada: a. menteri/pimpinan lembaga teknis terkait; b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan c. Menteri Keuangan. (2) Bupati/walikota menyampaikan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Mei. (4) Dalam hal tanggal 15 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik dan salinan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
