Pasal 11
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait masing-masing melakukan verifikasi usulan DAK Fisik. (2) Verifikasi usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. kelengkapan dan kesesuaian usulan DAK Fisik dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. kesesuaian antara rekapitulasi usulan DAK Fisik dengan rincian usulan DAK Fisik per bidang/subbidang;
c. kesesuaian usulan DAK Fisik antara dokumen fisik (hardcopy) dengan dokumen elektronik (softcopy); dan d. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis.
