Pasal 12
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait masing-masing melakukan penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian usulan kegiatan dengan menu kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis; b. kewajaran nilai usulan kegiatan dan indeks kemahalan konstruksi; dan c. alokasi dan kinerja penyerapan DAK Fisik serta tingkat capaian output tahun sebelumnya. (3) Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. target output dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional; b. target output dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional; dan c. target output dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (4) Penilaian kelayakan usulan DAK Fisik oleh kementerian/lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian usulan kegiatan dengan jenis-jenis kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). b. usulan target output kegiatan dengan memperhatikan:
- data teknis kegiatan pada data pendukung usulan DAK Fisik;
- perbandingan data teknis kegiatan pada data pendukung usulan DAK Fisik dengan data teknis yang dimiliki oleh kementerian/lembaga teknis;
- tingkat capaian Standar Pelayanan Minimum bidang/subbidang yang terkait oleh daerah;
- target output/manfaat kegiatan per bidang/subbidang DAK yang diusulkan oleh daerah dalam jangka pendek dan jangka menengah; dan
- target output/manfaat per bidang/subbidang DAK secara nasional dalam jangka pendek dan jangka menengah; dan c. kewajaran nilai usulan kegiatan.
